Regional

Suami di Garut Habisi Istri, Korban Disayat saat Terlelap Tidur, Anak Sengaja Dititipkan Saudara

Aksi pembunuhan terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Seorang suami berinisial HE (38) tega menghabisi nyawa istrinya RA (41). Peristiwa itu terjadi di Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Senin (3/1/2022) dini hari.

Korban meninggal setelah mengalami luka sayatan yang parah di bagian lehernya. Kapolsek Bungbulang, AKP Endang Mulyana, membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut. "Betul memang ada kejadian tersebut (pembunuhan istri oleh suaminya," katanya, sebagaimana dilansir .

Sementara itu, Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan HE nekat menghabisi nyawa istrinya karena cemburu. Sebab, sang istri ternyata memiliki pria idaman lain. Bahkan, sebelum pembunuhan itu terjadi, keduanya sudah kerap cekcok mulut.

"Adapun motif dari tindak pidana ini adalah adanya percekcokan sebelum sebelumnya." Dikatakan Wirdhanto, tersangka dan korban sering terlibat pertengkaran karena mengetahui RA berkomunikasi dengan seseorang melalui media sosial. Komunikasi tersebut bersifat mesra.

"Dipicu juga oleh adanya komunikasi media sosial, melalui SMS juga, yang juga ada kata kata bersifat mesra." "Sehingga mengakibatkan kecemburuan dari tersangka merupakan suami dari korban," ungkapnya. Masih kata Kapolres, pembunuhan itu telah direncanakan oleh tersangka.

Pada malam kejadian, tersangka mengajak korban untuk tidur di rumah salah satu keluarganya. Sementara kedua anak mereka dititipkan kepada saudara tersangka. Kemudian, saat korban sudah tertidur, tersangka langsung menghabisi nyawa korban dnegan menyayatkan golok ke leher korban.

Senjata tajam itu telah dipersiapkan oleh tersangka sebelumnya. Korban tidak melawan dan akhirnya meninggal dunia di tempat. Tersangka yang panik langsung mengunci diri di rumah tersebut hingga menjelang pagi.

Sampai akhirnya diketahui oleh tetangga dan masyarakar sekitar. "Warga dan perangkat desa akhirnya bisa membuka rumah tersebut dan pelaku ditemukan bersama dengan barang bukti," terangnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *