Seleb

PROFIL Cassandra Angelie, Pemain Sinetron Ikatan Cinta yang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online

Nama pesinetron CA alias Cassandra Angelie tengah menjadi sorotan publik. Lantaran ia diduga terlibat dalam kasus prostitusi online setelah diciduk oleh pihak kepolisian. Kini, Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sang artis diamankan di hotel bintang empat di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021) malam. Ditelusuri melalui Instagram, Cassandra Angelie merupakan seorang publik figur Tanah Air. Ia membintangi sinetron yang belakangan sedang digandrungi masyarakat, yakni Ikatan Cinta .

Beberapa waktu lalu, artis 23 tahun ini sempat mempromosikan sinetron yang dibintanginya itu. Terlihat, Cassandra Angelie beradu akting dengan artis Arya Saloka dan Amanda Manopo. Pada sinetron Ikatan Cinta , ia berperan sebagai Vera, tunangan dari Dennis.

Selain menjadi seorang aktris, Cassandra Angelie juga berprofesi sebagai model. Hal tersebut diketahui dari beberapa unggahannya di Instagram pribadi, @cassangeliee. Tak sampai di situ, ia juga pernah menjadi bintang tamu program acara kuliner di televisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, ungkap kronologi penangkapan Cassandra. Ia mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan prostitusi online di hotel mewah Jakarta. Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di KompasTV, Jumat (31/12/2021).

Setelah dilakukan pendalaman, kepolisian akhirnya mengungkap kasus dugaan prostitusi online artis. Ketika diamankan, Cassandra Angelie bersama dengan tiga laki laki yang berperan sebagai muncikari. "Berdasarkan patroli siber kita menemukan adanya pertemuan pria dan wanita di Hotel Ascott."

"Mereka di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak mengenakan pakaian," kata Endra. Pihak penyidik telah menyita barang bukti dari kasus dugaan prostitusi online Cassandra Angelie. Di antaranya beberapa ponsel, kartu ATM, bukti transfer, hingga bukti penerimaan dana.

"Beberapa handphone , kartu ATM, bukti transfer, penerimaan uang," terang Endra. "Kemudian juga ini ada beberapa pakaian dalam yang nanti akan kita sampaikan." "Itu barang bukti yang diamankan daripada para pelaku, jadi semua handphone mereka," tambahnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, empat orang tersebut terbukti melakukan kegiatan prostitusi online. Endra menjelaskan, ditemukan bukti tindak pidana berupa percakapan dan pengaturan. "Dibuktikan memang terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi," jelas Endra.

Dalam kasus ini, artis Cassandra Angelie dan ketiga muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU tentang ITE dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian Pasal 506 KUHP, dan atau Pasal 296 KUHP.

"Akibat tindak pidana yang dilakukan, penyidik mempersangkakan dengan pasal pasal," imbuhnya. Lanjut, Endra menuturkan, Cassandra Angelie telah melakukan lima kali kegiatan tersebut. Pada para penyidik, ia mengaku mematok tarif hingga Rp 30 juta untuk satu kali kegiatan.

Alasan Cassandra Angelie terlibat dalam dugaan prostitusi online lantaran kebutuhan ekonomi. "Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini, baru melakukan sebanyak lima kali." "Kemudian tarif Rp 30 juta. Alasannya karena kebutuhan ekonomi," ungkap Endra.

Meski begitu, sosok Cassandra Angelie tidak dihadirkan dalam rilis seperti ketiga tersangka lainnya. Endra menambahkan, pada kasus ini Cassandra Angelie juga sebagai korban. "Kenapa tidak ditampilkan, karena saudari CA ini di samping pelaku juga sebagai korban."

"Karena dia adalah orang yang diperjualbelikan oleh muncikari," lanjutnya. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *